Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

"Yang kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika adalah saudara Fico Fachriza," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 14 Januari.

Barang bukti tembakau sintetis itu ditemukan saat proses penangkapan. Narkotika itu disimpan di dalam kotak rokok.

"Dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok ditemukan tembakau sintetis 1,45 gram," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, Fico Fachriza dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Fico Fachriza terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun.