Fakta-Fakta Penangkapan Fico Fachriza Yang Konsumsi Tembakau Sintetis
Komika Fico Fachriza, menangi saat dijenguk kakaknya, Ananta Rispo. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Fico Fachriza, komika asal Depok yang diringkus polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis, 13 Januar . Dia terbukti memiliki dan mengkonsumsi nakorba jenis tembakau sintetis.

Dalam kasus ini, sejumlah fakta ditemukan. Mulai dari Fico yang disebut-sebut pemakai lama hingga menangis ketika ditemui sang kakak, Ananta Rispo.

Ditangkap Di Rumah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan memaparkan fakta yang pertama. Fico Fachriza ditangkap di kediamannya pada Kamis, 13 Januari malam.

"Adapun waktu dan tempat kejadian pengungkapan pada Kamis 13 Januari tahun 2022, pukul 18.15 WIB bertempat di rumah tinggal yang beralamat di Jalan Istiqomah, Pancoran Mas, Kota Depok," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat, 14 Januari.

Penangkapan terhadap Fico pun berdasarkan hasil pengembangan. Di mana, sebelumnya polisi mendapat informasi soal peredaran dan penggunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan yang kita terima terkait dugaan penggunaan narkotika tembakau sintetis," katanya.

Barang Bukti

Dari informasi itulah, Fico akhirnya ditangkap. Bahkan, polisi menemukan barang bukti saat proses penggeledahan. "Dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus dan rokok ditemukan tembakau sintetis 1,45 gram," kata Zulpan.

Dengan temuan itu, komika bertubuh besar itu pun langsung digelandang ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih jauh.

Nge-fly Saat Diringkus

Bahkan, polisi juga mengungkap kondisi Fico saat proses penangkapan. Disebutkan komika itu dalam kondisi masih terpengaruh narkoba.

"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander. Alhasil, pemeriksaan urine pun dilakukan yang akhirnya menyatakan Fico Fachriza positif narkoba.

Dengan fakta dan alat bukti itu, Fico tak bisa mengelak lagi. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemakai Lama dan Beli Online

Meski telah ditetapkan tersangka, Fico terus diperiksa. Hasilnya diketahui jika pria bertubuh besar itu pengguna narkotika sejak 2016. "Tersangka sudah menggunakan dari 2016," kata Donny.

Selain itu, Fico pun mengaku kepada polisi membeli tembakau sintentis itu secara online. Dia memesan kepada satu akun Instagram. "Memesan pada satu orang ini aja membeli seharga Rp300 ribu," katanya.

Kemudian, terungkap pula alasan Fico mengonsumsi tembakau sintetis. Dia beralasan untuk membantunya agar cepat tertidur.

Menangis Bertemu Rispo

Terlepas dari proses penangkapan, ada momen lainnya terkait Fico. Pria bertubuh besar itu tak kuasa menahan tangis saat melihat sang kakak Rispo menjenguknya.

Momen itu bermula saat Fico digelandang polisi ke depan area konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di mana, Fico menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Sekitar lima menit berselang, polisi kembali membawa pria bertubuh besar itu ke sel tahanan. Saat itu, Fico menangis.

Dia melihat sang kakak, Rispo, datang untuk menjenguknya. Fico yang dalam pengawalan polisi itu sempat dipeluk oleh Rispo. Mereka berdua pun menangis. Tetapi, polisi yang mengawal melepaskan pelukan erat keduanya.

Rispo bereaksi. Dia meminta kepada polisi itu untuk diberi kesempatan bertemu dengan adiknya itu. "Pak saya boleh ketemu pak? Itu adik saya pak," kata Rispo. Akhirnya, Rispo diperkenankan masuk ke ruang penyidik.

Dalam kasus ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga, Fico Fachriza terancam sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun penjara.