Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Dugaan ini ditelisik dari tiga orang saksi yang telah diperiksa pada Kamis, 31 Maret kemarin di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat yang juga anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Paser yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser, Abdullah; dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Hulu, Kelawing Bayau.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan ketiga saksi itu hadir dan sudah dimintai keterangan perihal adanya aliran uang ke acara partai tersebut. Diduga pemberian ini dilakukan Abdul Gafur untuk mendapatkan dukungan sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.

Adapun dalam kegiatan ini, Abdul Gafur memang menjadi salah satu kandidat calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 1 April.

Selain memeriksa tiga Ketua DPC Partai Demokrat, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lain pada hari yang sama.

Mereka adalah Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Durajat; staf bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten PPU Hery Nurdiansyah; dan Tedy Aries Atmaja yang merupakan kuasa dari Siti Audibah, pihak yang sedang mengurus perizinan.

Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami beberapa hal. Termasuk adanya pembarian uang agar dapat izin mengerjakan proyek di Penajam Paser Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang pihak swasta, Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.