KPK Duga Bupati PPU Minta Uang dari Perusahaan untuk Muluskan Perizinan
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud kepada sejumlah perusahaan.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga direktur utama perusahaan pada Rabu, 30 Maret di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur. 

Saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; Direktur Utama PT Bara Widya Utama, Rifansyah Rasyid yang kemudian diwakili stafnya; dan Direktur PT Daya Mitra Telecom, Bambang Subagyo.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menelisik perihal proses pengajuan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara dan adanya dugaan pemberian uang. Tujuannya, agar izin diberikan oleh Abdul Gafur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan usaha di wilayah Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret.

Terkait jumlah uang yang diminta Gafur, Ali belum memerinci lebih lanjut. Sebab, hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami lewat sejumlah saksi.

Lebih lanjut, Ali mengatakan penyidik juga berencana memeriksa Direktur Utama PT Protelindo, Tommy Hardiansyah dan Direktur PT Garton Mandiri Indonesia, Muclis Nawa pada hari itu. Hanya saja, Ali bilang, keduanya tidak hadir.

"Tim penyik segera melakukan penjadwalan ulang," tegasnya.

KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Gafur, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang pihak swasta, Achmad Zudi. Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di Jakarta dan Kalimantan Utara.

Dari hasil penindakan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.