JAKARTA - Juara kompetisi masak, Suhaidi Jamaan alias Lord Adi disebut menyerahkan uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri. Uang itu merupakan pemberian tersangka kasus investasi bodong bermodus Binomo, Indra Kenz.
"Atas inisiatif sndiri saudara S alias L menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Ditipideksus Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 1 April.
Berdasarkan keterangan Lord Adi, uang itu diberikan Indra Kenz sebagai hadiah ulang tahun. Uang itupun diberikan tersangka secara transfer.
"Yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," ungkap Gatot.
Uang diserahkan Lord Adi kepada penyidik, pada Kamis, 31 Maret. Sehingga, duit itu akan dijadikan alat bukti tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Selanjutnya penyidik melakukan pengambilan berita acara pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," kata Gatot.
Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus judi online berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.
BACA JUGA:
Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.