Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 23 Maret kemarin saat memeriksa seorang saksi yaitu Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

"Tim penyidik sekaligus melakukan penyitaan terhadap berbagai bukti yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Maret.

Hanya saja, Ali tak memaparkan lebih lanjut barang bukti tersebut. Namun, bukti itu disita untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur.

Selain itu, penyidik juga turut mendalami sejumlah hal dari Karim. Termasuk perihal proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka dan aliran uang kepada Abdul Gafur.

"Karim Abidin, hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.