JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jemaah calon haji Indonesia dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini.
"Sebagai bagian dari pelindungan, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dilansir ANTARA, Kamis, 16 Mei.
Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jemaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan.
Asuransi tersebut, kata dia, diberikan kepada jemaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.
"Pertama, jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi," katanya.
Kedua, lanjut Widi, bagi jemaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.
BACA JUGA:
Kemudian, sambungnya, jemaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.
Seluruh kepengurusan terkait asuransi, jelas dia, dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah," katanya.
Asuransi ini, ucap Widi, melindungi jemaah calon haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji.