Apa Itu Asuransi Haji? Ini Penjelasannya
Ilustrasi jemaah haji (ekrem osmanoglu-Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Umat Islam Indonesia akan mendapatkan asuransi haji selama mereka menunaikan ibadah haji. Asuransi tersebut berupa asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan sejak jemaah masuk asrama, saat pemberangkatan, ketika saat di asrama ketika pemulangan. Lalu, apa itu asuransi haji?

Apa Itu Asuransi Haji

Secara umum asuransi haji adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban finansial kepada jemaah haji yang memiliki risiko tertentu dalam keberangkatan haji. Asuransi biasanya diberikan kepada tertanggung mengingat jemaah haji Indonesia berpotensi mengalami kejadian tertentu seperti sakit hingga meninggal dunia dalam perjalanan hingga ketika menunaikan ibadah haji.

Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 39/Dsn-Mui/X/2002 tentang Asuransi Haji dikatakan bahwa asuransi yang diberikan kepada jemaah adalah asuransi syariah. Akad yang dilakukan dalam asuransi haji adalah akad Tabarru’ (hibah), bertujuan untuk saling tolong menolong sesama jemaah yang mengalami musibah. Tabarru’ sendiri diserahkan kepada Asuransi Syariah sebagai pihak yang mengelola dana hibah.

Pemerintah sendiri berencana memberikan asuransi jiwa dan kecelakaan kepada jemaah haji. Asuransi akan melekat sejak jemaah masuk asrama, saat pemberangkatan, hingga saat di asrama ketika pemulangan.

Dikutip dari VOI, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab menjelaskan bahwa jemaah mendapat asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Jika setelah masuk asrama, wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," jelas Saiful di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, dikutip Selasa, 8 Agustus.

Ia juga menjelaskan bahwa selain asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan, jemaah calon haji juga mendapatkan asuransi tambahan. Jemaah akan mendapat asuransi sebesar Rp125 juta jika jemaah meninggal dunia saat berada di pesawat.

"Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," ujarnya.

Di kesempatan yang berbeda, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid menjelaskan bahwa asuransi jiwa akan ditransfer ke rekening peserta haji demi memudahkan ahli waris saat mengurus pencairan.

"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer rekening peserta haji. Jadi, keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan," ujar M Subhan Cholid, di Mekkah, Arab Saudi, dikutip dari VOI, Selasa, 8 Agustus.

Perlu diketahui, jemaah haji Indonesia 1444 H telah mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan, berikut ini ketentuannya.

  1. Jemaah haji yang wafat mendapat asuransi dengan besar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
  2. Jemaah haji yang wafat disebabkan kecelakaan akan mendapat dua kali Bipih per Embarkasi.
  3. Jemaah haji yang cacat tetap disebabkan kecelakaan akan diberikan santunan dengan besaran yang variatif antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi.
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perusahaan akan membayar klaim lewat transfer ke rekening jemaah.
  5. Cover asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji hingga jemaah pulang ke debarkasi haji.

Itulah informasi terkait apa itu asuransi haji. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.