Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas terjadinya dugaan pungutan liar yang dilakukan di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang menjerat 15 pegawainya. Perbuatan mereka disebut telah mencoreng nama lembaga.

“Kami Pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret.

“Bahwa pelanggaran ini menciderai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Ghufron memastikan para pegawainya yang jadi tersangka bakal ditindak tanpa terkecuali. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bakal terus bekerja.

Permintaan maaf yang sudah dilakukan oleh 78 pegawai tidak membuat proses hukum urung dilakukan.

“Proses hukum tindak pidana korupsi oleh kedeputian penindakan dengan penetapan kepada 15 oknum yang dimaksud jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Selain itu, KPK bakal terus berbenah di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. “Ini perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf,” ungkap Ghufron.

Sementara itu, dari pantauan di lokasi ada 15 orang yang sudah memakai rompi oranye. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.