Seketika Niat Maling Muncul Lihat Kendaraan Diparkir, 2 Pelaku Dicokok Sejam Kemudian Saat Dorong Motor Curian
Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Pekanbaru Riau dibawa ke Mapolres Agam. ANATARA/HO-Dok Humas Polres Agam

Bagikan:

SUMBAR - Polres Agam menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor usai satu jam melakukan aksinya menggondol Honda Beat yang terparkir di pinggir Jalan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo mengatakan kedua pelaku berinisial R (27) dan SR (27), keduanya warga Kota Pekanbaru, Riau.

"Kedua pelaku ditangkap berbarengan saat rombongan Kapolres Agam kembali dari menyerahkan bantuan ke Pondok Pesantren AlHafidz Ibnu Hajar Matur," katanya di Lubukbasung, Sumbar, Kamis 5 Januari, disitat Antara.

Agung mengatakan kedua pelaku ditangkap di Simpang Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Rabu 4 Januari, sekitar pukul 12.45 WIB.

Ia menuturkan, pencurian sepeda motor itu berawal saat Nursal, pemiliknya memarkirkan sepeda motornya di tepi Jalan Jorong Panta.

Saat itu pemilik motor langsung pergi melihat kebunnya. Kebetulan pelaku sedang lewat dan melihat motor terparkir di bibir jalan, seketika niat keduanya muncul untuk mencuri.

"Sepeda motor tersebut diambil pelaku setelah sekitar 15 menit mereka pantau," ujarnya.

Saat mengambil sepeda motor kondisi setang sedang terkunci. Namun, kedua pelaku membuka secara paksa.

Usai mengambil motor, kedua pelaku membawa ke arah Kecamatan Tanjungraya dengan cara didorong atau dibawa dalam keadaan mesin mati.

"Pelaku ditangkap di Simpang Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjungraya setelah satu jam mencuri sepeda motor itu, dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka sering mencuri sepeda motor di daerah Pekanbaru, Riau dan baru kali ini ditangkap.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara.