'Sumbangan Masjid' Jadi Kode Rahmat Effendi Palak Penerima Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK (FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menggunakan kode 'sumbangan masjid' untuk meminta commitment fee dari sejumlah pihak penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek di Kota Bekasi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap kasus ini berawal saat Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD-P 2021 untuk belanja modal ganti rugi. 

Ada pun total anggaran tersebut mencapai Rp286,5 miliar dengan rincian pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Selain itu, ada juga anggaran untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Terkait hal ini, Firli menyebut Pepen kemudian menetapkan lokasi tanah tersebut dan memilih langsung pihak swasta yang lahannya digunakan. Tujuannya, agar mereka tidak memutus kontrak pekerjaan yang sudah ada.

Selain itu, Pepen juga terungkap meminta sejumlah uang kepada pihak swasta tersebut sebagai bentuk komitmen. Hanya saja, dia menggunakan kode sumbangan masjid.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid," ujar Firli.

Setelah mendapat permintaan tersebut, pihak swasta yaitu Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin menyerahkan sejumlah uang melalui orang kepercayaan Pepen yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

"Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY," ungkap Firli.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Pepen bersama M. Bunyamin yang merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya Pepen dan penerima suap lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.