Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana tersangka Rahmat Effendi di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Setidaknya, ada tiga saksi yang diperiksa guna mengusut hal tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati, Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Dewi Rosita, dan Ahmad Sahroni selaku pegawai negeri sipil (PNS).

"(Pemeriksaan, red) Terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 26 Maret.

Proses pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 25 Maret. Tapi tak dijelaskan lebih gamblang mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.