2 Koper dan 1 Tas Besar Adalah Hasil 6 Jam Penggeledahan KPK di Ruang Kerja Walkot Rahmat Effendi
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak dua koper ditambah satu tas besar berisi berkas terlihat diangkut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah ruang kerja wali kota dan kepala Disperkimntan di komplek perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.

"Mereka (penyidik KPK) datang dari sekitar jam 09.00 WIB sampai sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB," kata pelayan kantor Pemkot Bekasi yang enggan disebut namanya, Jumat 7 Januari dilansir dari Antara.

Dia mengatakan sedikitnya ada delapan petugas KPK yang melakukan pemeriksaan di area perkantoran Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan pertama dilakukan di ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

Sekitar pukul 13.00 WIB, kata dia, penyidik melanjutkan pemeriksaan di ruang kerja Wali Kota Bekasi tepatnya pendopo yang terletak di bagian belakang Gedung Plasa Pemkot Bekasi.

"Ada dua koper terus satu tas besar yang dibawa masuk ke mobil. Ada dua mobil innova, satu warna hitam satunya lagi warna silver," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Renny Hendrawati yang dipanggil KPK untuk ikut menyaksikan penggeledahan enggan berkomentar saat diminta keterangan. Dia hanya terdiam dan langsung memasuki area ruang kerja Wali Kota Bekasi guna mendampingi penyidik.

Pemeriksaan ini diduga kuat untuk melengkapi pemberkasan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta delapan tersangka lainnya.

Diketahui KPK pada Kamis (6/1) petang telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin alias MB, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), serta Camat Jati Sampurna Wahyudin (WY) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus ini.

Empat tersangka lain masing-masing Direktur PT ME Ali Amril alias AA, pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (AY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) ditetapkan selaku tersangka pemberi suap.

Kasus ini terungkap pertama kali saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (5/1).