Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Kepala Bapelitbangda Dinar Faisal Badar dan Lurah Pedurenan, Nazarudin Latif pada Rabu, 23 Februari kemarin.

Dari keduanya, penyidik mendalami setoran uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Padahal, penyetoran itu tidak ada dasar aturannya.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penyetoran sejumlah uang untuk tersangka RE dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya dasar aturan penyetoran dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 24 Februari.

Selain itu, KPK juga sempat mendalami perihal pemotongan anggaran keuangan oleh Pepen untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi yaitu Lurah Jatikarya, Sulatifah dan Lurah Jatiwarna, Karyadi.

Berbeda dengan Dinar dan Nazarudin, Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Sulatifah dan Karyadi dilakukan pada Selasa, 22 Februari.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.