JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen memerintahkan pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan. Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua orang lurah pada Jumat, 4 Februari kemarin.
Ada dua lurah yang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Bahrudin yang merupakan Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan dan Lurah Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu.
Ali mengatakan penyidik menduga pemotongan ini merupakan perintah yang disampaikan oleh Pepen.
Dalam kasus ini, Pepen ditetapkan bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
BACA JUGA:
Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.
Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.
Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.