Lewat Ketua DPRD, KPK Telisik Mekanisme Penyampaian Hasil Audit Keuangan ke Pemda Bogor
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmato sebagai saksi. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 dengan tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dkk, tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 28 Juli.

Ali mengatakan penyidik menelisik mekanisme penyampaian hasil audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ke Pemerintah Daerah Bogor.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," ungkapnya.

Hanya saja, Ali tidak memerinci proses penyampaian laporan tersebut. Namun, dia mengatakan keterangan tersebut akan membuat terang praktik lancung yang terjadi.

Sebelumnya, Anthon yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sementara selaku pemberi adalah Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.

 

Dalam kasus ini, Ade ingin agar Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021. Hanya saja, dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor pada Februari hingga April.