Bagikan:

JAKARTA - BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara Formula E Jakarta mengakui baru menunjuk auditor ajang balap mobil listrik itu pada Minggu ini.

"Baru minggu ini ternyata," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto dihubungi di Jakarta, Rabu 7 September dinukil dari Antara.

Widi tidak menjelaskan secara detail proses penunjukan auditor yang baru dilakukan tersebut hanya saja dia mengungkapkan melalui mekanisme tender.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengungkapkan audit tidak kunjung dilaksanakan karena tidak ada kantor akuntan yang bersedia mengaudit.

Alasan tersebut diungkapkan dalam rapat evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 pekan lalu.

"Audit tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit," ucap Gilbert.

Dalam rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terkait Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 pada Selasa (6/9), permintaan audit Formula E kembali mengemuka.

Anggota DPRD DKI Wa Ode Herlina meminta agar laporan keuangan termasuk rugi laba penyelenggaraan Formula E segera diungkap kepada publik dan termasuk DPRD DKI.

Alasannya, kata dia, untuk transparansi keuangan yang biaya komitmennya menggunakan dana APBD 2019 dan apalagi ajang balap mobil itu sudah selesai diadakan pada Sabtu (4/6).

"Saat pembahasan P2APBD 2021 tidak ada laporan keuangan PT Jakpro terkait pengeluaran Formula E. Ketika ditanya, Dirut Jakpro juga tidak memberikan penjelasan transparan. Saat ini penyelenggaraan Formula E sudah selesai, tapi tidak ada laporan keuangan, rugi laba kepada publik," ucapnya.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, pelaksanaan Formula E Jakarta dilakukan selama tiga musim, yakni 2022-2024 setelah renegosiasi dari awalnya lima musim, yaitu 2020-2024, akibat pandemi COVID-19.

Adapun total biaya komitmen yang disetorkan kepada Formula E Operation (FEO) selaku operator sekaligus pemegang lisensi Formula E, mencapai 31 juta poundsterling atau setara Rp560 miliar, dari total 36 juta poundsterling.

Sisanya sebesar 5 juta poundsterling berdasarkan laporan BPK DKI Jakarta akan dibayarkan oleh BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara di Jakarta pada tahun ketiga tanpa melalui APBD.