JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan 36 penumpang dari luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa dilengkapi dokumen perjalanan lengkap sebagaimana prosedur penanganan COVID-19.
Sebanyak 36 penumpang memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi penumpang Sriwijaya Air dan Batik Air di Bandara Sorong, Minggu 11 Juli.
Menurut Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong, bahwa 36 penumpang tersebut semuanya memiliki KTP luar Papua Barat. Penumpang tersebut berasal dari Jakarta dan Makassar.
Dikatakan bahwa 36 penumpang tersebut naik pesawat tanpa mengantongi surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 kota Sorong sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
"Satu orang di antara 36 penumpang tersebut lolos naik pesawat dari Makassar tanpa sertifikat vaksin COVID-19 sebagaimana ketentuan pemerintah bagi pelaku perjalanan sebagai upaya penanganan COVID-19," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin 12 Juli.
BACA JUGA:
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di Bandara Sorong, tim lapangan Satgas menemukan 36 penumpang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan.
Ia menjelaskan bahwa Tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 kota Sorong yang bertugas di bandar Udara itu langsung memberi teguran kepada 36 perilaku perjalanan tersebut.
"Kami juga melaporkan temuan ini kepada pihak bandara agar melanjutkan kepada maskapai sehingga memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM," tambah dia.