Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengamankan seorang calon penumpang pesawat terbang diduga memalsukan surat keterangan hasil COVID-19 berdasarkan tes usap PCR. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terduga berinisial AOS (26).

"Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang Aceh Besar, Rabu, 7 Juli," kata Kombes Pol Winardy dilansir Antara.

Perwira menengah Polri itu mengatakan terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes COVID-19 yang dibawa pelaku.

Pelaku AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air, kata Kombes Pol Winardy.

"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat yang asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Hasil pemindaian tersebut, kata Kombes Pol Winardy, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta

Kombes Pol Winardy mengatakan apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain. Di mana terduga pelaku positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap PCR.

"Tindakan tersebut itu membahayakan masyarakat, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan COVID-19," kata Kombes Pol Winardy.

Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.

"Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan virus corona tersebut.

"Masyarakat tidak perlu memalsukan surat hasil tes COVID-19, baik antigen maupun PCR. Jika kedapatan memalsukan, akan ditindak hukum secara dan diproses pidana," kata Kombes Pol Winardy.