Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyoroti sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang itu dinilai gaduh. Tim penasihat Rizieq Shihab diminta menghormati majelis hakim. Tapi permintaan itu justru direspon pedas.

Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi mengatakan dalam persidangan perkara terkait hasil swab RS UMMI, terjasi banyak insiden yang menimbukan kegaduhan. Kegaduhan itu bahkan ia pandang berdampak pada terganggunya proses persidangan.

"Berdasarkan analisis yang dilakukan KY, terjadi kegaduhan dalam ruang sidang perkara 225 (HRS), yang sedikit-banyak mengganggu jalannya proses persidangan," ucap Kadafi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Komisi Yudisial, Kamis, 25 Maret.

Meski tak merinci hal-hal yang menyebabkan terjadinya kegaduhan. Namun Kadafi menduga itu berkaitan dengan tindakan tim pengacara yang tidak menghormati muruah persidangan.

Salah satu contohnya, saat tim pengacara Rizieq Shihab walkout dan berteriak di ruang sidang. Untuk itu, tim pengacara Rizieq Shihab diminta lebih menghormati persidangan dan majelis hakim, sehingga persidangan pun bakal berjalan lancar.

"Komisi Yudisial meminta kepada tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab agar lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan dalam mengikuti setiap proses pemeriksaan di persidangan," kata dia.

Di sisi lain, kata Kadafi, majelis hakim dalam persidangan itu juga diminta untuk mengoptimalkan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan KUHAP, Perma Nomor 4 Tahun 2020, dan Perma Nomor 5 Tahun 2020.

"Namun majelis hakim masih memegang penuh kendali persidangan dan bisa menegakkan tata tertib persidangan," ungkap dia.

Menanggapi kritikan itu, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut Komisi Yudisial salah alamat. Alasannya, bukan kewenangan dari KY untuk mengkritik tim kuasa hukum.

"Kalau itu saya rasa itu salah alamat. Kenapa? Karena komisi Yudisial itu mengurusi masalah hakim. Kode etik hakim," ucap Aziz Yanuar

Selain itu, Aziz juga menyebut lebih baik KY fokus kepada permasalahan yang dialami para hakim. Bahkan, disarankan untuk tetap melakukan atau menjalani tugas sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi ketika ada hal-hal yang mempermasalahkan soal terdakwa penasehat hukum bukan tugas dari (KY), apa kita disuruh jadi hakim, kan bukan," kritik Yanuar.