KPK Turun Tangan Kasus Penyimpangan Dana COVID-19 Sumbar Belanja <i>Hand Sanitizer</i>
KPK (VOI)

Bagikan:

PADANG - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penyimpangan dana COVID-19 dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar. KPK tengah mempelajari kasus itu masuk kewenangannya.

“Laporan sudah ada. Tentu kita pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak,” kata Nurul Ghufron dikutip Antara, Kamis, 18 Maret.

KPK menyatakan bila kasus ini masuk ranah korupsi namun bukan wewenang KPK, kasusnya akan ditangani kepolisian atau kejaksaan. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistiyono menyebut saat ini proses pemeriksaan dilakukan Polda Sumbar.

"Ini sudah mulai dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu karena kita ada nota kesepakatan bersama instansi mana yang sudah menggelar dahulu itulah yang kita ikuti. Tetapi kita memantau,” katanya.

Sebelumnya BPK menemukan indikasi pemahalan harga pada pembelian hand sanitizer terkait penanganan COVID-19 di Sumbar sebesar Rp4,9 miliar.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbar dengan membentuk pansus.

Selain itu sejumlah organisasi kemasyarakatan serta perwakilan mahasiswa ikut mendorong agar kasus tersebut bisa diungkap hingga tuntas.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 tersebut.