Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Diperiksa Polisi 7 Jam Kasus Penyelewengan Dana COVID-19
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu (ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat memeriksa Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD Sumatera Barat selama tujuh jam. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran COVID-19.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan keduanya diperiksa selama 7 jam.

"Total ada 33 pertanyaan yang dilemparkan penyidik kepada keduanya," kata dia dikutip Antara, Rabu, 17 Maret.

Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar dimintai keterangan terkait penggunaan realokasi APBD 2020 untuk penanganan COVID-19.

Selain itu Polda Sumbar juga meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggaran COVID-19.

"Proses pengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan terhadap kasus ini," sambung Kombes Satake Bayu.

Sebelumnya Polda Sumbar meminta keterangan dua pejabat terkait dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 dari dana realokasi anggaran APBD 2020. Keduanya uakni Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon.

"Kita mengumpulkan keterangan terlebih dahulu untuk mengungkap kasus ini," ujar Kombes Satake Bayu.

Sementara itu Kasubdit Tipidkor Polda Sumbar Kompol Agung B mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notulen pansus tidak lanjut temuan LHP BPK terkait anggaran COVID-19.

"Kita sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kita tunggu," kata dia.

Dia mengatakan dalam menghadapi kasus ini pihaknya ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli Tipidkor.

"Kita juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kita lakukan gelar perkara," kata Kompol Agung.

Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara, polisi ditegaskan Kompol Agung membutuhkan bukti pengembalian tersebut.

"Jika telah mengembalikan kita minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli Tipidkor. Kita gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak tindak pidana korupsinya," ujarnya.