SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan tetap memberikan santunan Rp5 juta kepada ahli waris korban meninggal akibat COVID-19.
"Keputusan Bu Gubernur ini untuk meringankan beban masyarakat," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi, dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021
Alwi mengatakan, SE Keputusan Khofifah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi COVID-19 kepada bupati/walikota se-Jatim pada 12 Maret 2021.
Dengan begitu, ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 akan menerima santunan sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA:
Hingga 4 Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat covid-19 di Jatim mencapai 9.212 orang. Namun, baru sekitar 2.144 orang yang telah menerima santunan sebesar Rp5 juta itu. Pemberian santunan ini akan dilaksanakan secara bertahap.
"Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim itu diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan. Untuk itu, kami telah memberikan surat edaran kepada bupati/wali kota, agar segera mengirim nama-nama korban ahli waris akibat covid-19," katanya.
Menurut Alwi, Dinsos Jatim telah memiliki data lengkap korban meninggal akibat COVID-19, sesuai nama dan alamat. Namun, kata Alwi, pihaknya ingin ada pengajuan ulang untuk memastikan.
"Ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban COVID-19 ini dari APBD Provinsi. Tapi kalau kabupaten/kota mau menambahkan, kami persilakan," kata Alwi.