Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19, Polisi Bakal Panggil Kepala dan Bendahara BPBD Sumbar
Polda Sumbar (ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menjadwalkan pemanggilan Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD Sumbar pada pekan depan. Keduanya dipanggil  dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan anggaran COVID-19 tahun 2020.

"Kita sudah kirimkan undangan dan pekan depan akan dimintai keterangan," kata Kasubdit Tipidkor Polda Sumbar Kompol Agung B. di Padang dikutip Antara, Rabu, 10 Maret.

Polisi tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap kasus ini. Mulai dari mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan persoalan ini hingga keterangan dari sejumlah pihak dalam pengungkapan kasus ini.

"Kita akan serius dalam mengungkap kasus ini dan terus bekerja," tegas Agung.

Saat ini polisi sudah mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notulen pansus tidak lanjut temuan LHP BPK terkait dengan anggaran COVID-19.

"Kita sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kita tunggu," kata dia.

"Kita juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kita lakukan gelar perkara," sambungnya

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan dua pejabat yang dimintai keterangan itu yakni Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan Anggota DPRD Sumbar Nofrizon.

"Kita mengumpulkan keterangan terlebih dahulu untuk mengungkap kasus ini," kata dia.