Eks Pejabat Kemensos akan Bersaksi untuk Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan Bansos COVID-19 Jabodetabek, Senin, 7 Juni.

Sedianya, Matheus akan dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di Pangadilan Tipikor Jakarta.

Adapun dalam kasus ini, Matheus juga sudah duduk sebagai terdakwa. Selain Matheus, pihak-pihak yang akan bersaksi dalam persidangan hari ini adalah, Agustri Yogasmara, Dino Aprilio, Raka Iman Topan dan Riski Riswandi.

Pada persidangan pada Rabu, 2 Juni, saksi Handy Rezangka dari unsur swasta mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) dari PT. Tigapilar Agro Utama.

"Saya bilang pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan.

Handy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta itu secara tunai dengan disimpan di dalam tas. Penyerahan uang itu merupakan dari seorang swasta bernama Nuzulia.

"Nggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp 800 juta," ucap Handhy.

Sementara itu, Harry Van Sidabukke dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," tegas Harry.