JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat terobosan protokol pencegahan COVID-19 bagi pegawai aparatur sipi negara (ASN) di Pemprov DKI.
Saran ini muncul karena sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dinyatakan terpapar COVID-19. Padahal, mereka rutin menggelar rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
"Terobosan protokol yang tak cuma membatasi kapasitas pegawai bekerja di kantor, menurut saya positif dan baik untuk diberlakukan," kata Gembong saat dihubungi VOI, Rabu, 26 Agustus.
Gembong mencontohkan terobosan protokol ASN Pemkot Surabaya yang bisa diikuti oleh Pemprov DKI. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta ASN untuk mengganti pakaian saat baru tiba di kantor dan sebelum pulang ke rumah.
Keluarnya surat edaran ini menjadi langkah antisipasi Pemkot Surabaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Sebab, saat ini perkembangan COVID-19 di Surabaya masih tinggi.
"Surabaya membuat terobosan ganti baju di kantor ini dalam rangka untuk memperkecil potensi penularan. Jadi, pakaian yang melekat di kantor tidak dipergunakan saat menuju ke rumah dan sebaliknya. Hal yang positif seperti ini bisa saja ditiru. Enggak ada salahnya juga," jelas Gembong.
Selain itu, Gembong menilai semua pegawai di lingkungan Pemprov DKI wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Protokol COVID-19 mesti dilaksanakan secara kontinyu dan tidak boleh longgar.
"Pemprov mesti jadi pelopor penerapan protokol kesehatan secara ketat. DKI merupakan kota besar dengan kasus covid yang tinggi, sehingga perlu ada perhatian serius," tuturnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 24 Agustus, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati dinyatakan terpapar COVID-19. Adapun, pada 19 Agustus, Suzi mengikuti rapat pimpinan di Balai Kota DKI bersama Anies.
Kemudian, pada Selasa, 18 Agustus, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasruddin juga terinfeksi COVID-19.
Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan pelaksanaan rapat pimpinan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Peserta rapim juga diwajibkan menggunakan masker selama rapim, pengaturan tempat duduk berjarak minimal 1 meter dan disiapkan hand sanitizer di luar ruang rapim. Selain itu, para pejabat telah melakukan test COVID-19 secara mandiri, sehingga yang hadir rapim dipastikan dalam kondisi sehat.
“Perlu saya tegaskan bahwa pada saat rapim tanggal 19 Agustus lalu, peserta rapim telah mengikuti prosedur tes COVID-19 terlebih dahulu, dan dinyatakan sehat. Penularan tidak terjadi di ruangan rapim karena kami sudah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Chaidir.