<i>Live Music</i> Boleh Digelar Lagi di Jakarta, Syaratnya Pengunjung Dilarang Sumbang Lagu
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI kembali memperbolehkan gelaran musik langsung (live music) di rumah makan, restoran, dan bar di Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI melarang gelaran live music saat bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan pada 31 Mei 2021.

Namun, dalam keputusannya, Plt. Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mencantumkan syarat yang mesti dipenuhi bila tempat usaha ingin menggelar live music. Salah satunya pengunjung dilarang ikut menyumbang lagu.

"Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu," kata Gumilar, dikutip dari surat keputusan, Kamis, 10 Juni.

Tak hanya itu, restoran atau hotel yang ingin menggelar live music harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kemudian, jumlah personel disesuaikan dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.

“Selanjutnya, memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” tulis Gumilar.

Selain itu, masih ada aturan lama yang diterapkan yakni tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menerapkan 3M.

Serta, mengatur jarak antarkursi makan minimal satu meter. Lalu, kapasitas maksimal pengunjung maksimal 50 persen.

"Dine in sampai dengan pukul 21.00 WIB. Take away atau delivery service sesuai jam operasional atau 24 jam," imbuhnya.