Bagikan:

JAKARTA - Anggota majelis hakim yang memberi vonis kepada Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli. Dia dimakamkan di Cirebon Jawa Barat. 

"Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021. Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," dilansir dari akun Instagram @pn_jakartatimur

Suryaman menjadi anggota majelis hakim yang mengadili kasus swab test RS Ummi. Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rizieq Shihab kompak menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi ini. 

Rizieq menolak putusan itu berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq.