BANJARMASIN - Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Djaka Suprihanta menegaskan Briptu RA, polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis di Banjarmasin bakal dikenakan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," kata Kombes Djaka di Banjarmasin dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Djaka mengatakan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Atas kasus yang mencuat tersebut, Djaka pun kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Bagi yang mencoreng institusi Polri maka siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.
"Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier," ucapnya.
BACA JUGA:
Sementara korban berinisial I (26) dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022 hingga kini dalam kondisi hamil.
"Terlapor berjanji bertanggung jawab, namun tidak ada realisasinya," kata korban.