Bagikan:

SEMARANG - Enam prajurit TNI yang terlibat penganiayaan juniornya hingga tewas di Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 4/Tanpa Kawandya ditetapkan sebagai tersangka. Keenam prajurit TNI tersebut juga telah dilakukan penahanan.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan awalnya hanya ada dua tersangka, yakni Pratu D dan Pratu W. Hasil Penyelidikan terus berkembang dan pihaknya menetapkan 4 tersangka baru, yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.

"Saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM," ungkap Richard dalam keteranganya Senin 4 Desember sore.

Keenam pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya. Mereka juga terancam dipecat sebagai anggota TNI karena kasus ini.

"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer," katanya. 

"Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," sambung Richard.

Sebelumnya, Prada MZR tewas dianiaya seniornya di markas Yonzipur 4/TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada 30 November 2023.

Peristiwa tersebut bermula ketika para prajurit yunior di kesatuan tersebut dikumpulkan oleh para seniornya.

Ia mengatakan belum diketahui alasan para prajurit tersebut dikumpulkan pada 30 November malam itu.