Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ambil peran dalam kasus kematian Imam Masykur, pria asal Aceh yang tewas dianiaya oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dengan memberikan perlindungan untuk keluarga korban termasuk bila mengajukan restitusi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan korban dan keluarga korban di Aceh.

"Dari biro penerangan permohonan untuk melakukan upaya proaktif ke keluarga korban. Saya belum tahu kapan berangkat tapi saya sudah kasih perintah untuk segera dilakukan perhatian kepada korban ini. Kami berusaha mencari kontak dari jejaring kita untuk bisa berkomunikasi untuk korban dan keluarga korban," kata Hasto kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus.

LPSK akan jemput bola ke keluarga korban karena selama ini ada kekhawatiran masyarakat, baik saksi maupun korban merasa terancam bila pelaku merupakan prajurit TNI.

"Saya lihat bagus nih, Panglima TNI sudah keluarkan statement yang sangat progresif. Itu perlu menjadi catatan dan apresiasi masyarakat, bahwa TNI memberikan perhatian sangat baik kepada peristiwa ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat berikan bantuan dan perlindungan bila diperlukan," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono, menyebut perbuatan tiga oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memeras dan menganiaya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas, sangat memalukan. Apalagi, oknum TNI itu bertugas sebagai Paspampres yang seharusnya melindungi warga.

"Suatu tindakan yang memalukan," ujar kepada wartawan, Senin, 28 Agustus.

Dave menilai, tiga oknum TNI itu sudah melanggar sumpah sebagai prajurit. Di mana seharusnya memberi rasa aman bagi warga, namun justru sebaliknya.

"Mereka sudah disumpah dan dilatih dan juga dibiayai oleh negara dengan hasil uang pajak untuk melindungi masyarakat, bukan untuk melakukan pemerasan hingga berakhir pada pembunuhan," kata Dave.