Bagikan:

JAKARTA - Keluarga Imam Masykur, korban pembunuhan berencana tiga oknum anggota TNI mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan darurat akan diberikan setelah LPSK rampung melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan pihak keluarga Imam Masykur.

"LPSK melakukan perlindungan darurat terhadap ibu korban proses persidangan," ucap Wakil Ketua LPSK, Achmadi saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November.

Perlindungan darurat itu dilakukan berupa pendampingan pihak keluarga selama berlangsungnya proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Perlindungan yang dimaksud adalah pengamanan dan menanggung biaya akomodasi perjalanan keluarga dari Bireuen, Aceh ke Jakarta. Semuanya dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan perlindungan darurat.

Setiap keluarga Imam Masykur menghadiri sidang di Pengadilan Militer II - 08 Jakarta, LPSK melakukan pendampingan.

"Perlindungan Pam (pengamanan) melekat LPSK bisa. Perjalanan, akomodasi, dan penginapan dalam proses persidangan (di Jakarta) bisa ditanggung dari LPSK," katanya.

Sementara terkait proses hukum, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani proses hukum ketiga terdakwa.

"Terkait proses hukum itu kewenangan Pengadilan," ucapnya.