Selama PPKM Level 4, DKI Wajibkan Pegawai <i>Work From Office</i> Sudah Divaksinasi
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang mewajibkan pekerja sektor esensial dan kritikal harus sudah divaksinasi jika bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama masa PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigras, dan Energi DKI Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19.

"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan WFO kepada pekerja atau buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1," kata Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansyah, dikutip dari SK pada Jumat, 30 Juli.

Selain itu, pimpinan perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Tim Penanganan COVID-19 yang terdiri dari pimpinan perusahaan; bagian kepegawaian, petugas keselamatan, dan kesehatan kerja (K3); tenaga medis pada pelayanan kesehatan kerja; dan petugas keamanan/sekuriti.

"Tim penanganan COVID-19 melakukan pelaporan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam hal ditemukan adanya pekerja terkonfirmasi COVID-19," ucap Andri.

Kemudian, membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja dalam waktu yang bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing COVID-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor esensial.

Lalu, perusahaan beroperasi sesuai ketentuan batas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing COVID-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor kritikal.

"Dalam hal ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan secara menyeluruh, serta melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Disnakertransgi DKI," jelas dia.

Berikut adalah rincian protokol kesehatan di tempat kerja pada PPKM Level 4 Jakarta:

1.Sektor nonesensial: Work from home (WFH) sebesar 100 persen.

2.Sektor esensial

a.Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:Work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b.Sektor esensial pasar modal (berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19 diberlakukan WFO sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

c.Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI): WFO sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. WFO sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d.Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya WFO paling banyak 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3.Sektor kritikal:

a.kesehatan, keamanan, dan ketertiban: WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b.penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastrukturpublik), dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah): WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.