Pengunjung Restoran Hingga Warteg di DKI Harus Sudah Vaksin, Wagub Instruksikan RT Sebar Info Lewat Grup WA
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mulai mewajibkan warganya yang berbagai kegiatan di luar rumah sudah divaksinasi COVID-19. Salah satunya menyasar kepada pengunjung restoran hingga warung makan atau warteg.

Selain itu, syarat sidah divaksinasi juga berlaku bagi pegawai perusahaan yang melakukan work from office, pengunjung hotel, salon, pasar, pusat perbelanjaan, hingga tamu akad nikah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya sudah menginstruksikan kepada setiap RT di Ibu Kota untuk menyebarkan informasi mengenai aturan PPKM Level 4 kepada warganya lewat perpesanan WhatsApp.

"Kami sudah sampai ke tingkat RT seluruh Jakarta sudah membuat grup WhatsApp setiap RT untuk koordinasi dengan seluruh warganya masing-masing," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juli.

Dalam grup tersebut, terdapat juga jajaran Satgas COVID-19 tingkat RT-RW yang berfungsi untuk berkoordinasi dalam menanggulangi pandemi skala komunitas.

"Dimanfaatkan komunikasi WhatsApp group setiap RT untuk saling bertukar pikiran, saling memberikan informasi, saling membantu, saling tolong menolong masyarakat dan membantu satu sama lain," ucap dia.

Karenanya, Riza meminta semua pihak untuk bersinergi dalam menyukseskan program vaksinasi di Jakarta. Sebab, pemerintah menargetkan Ibu Kota mencapai herd immunity dengan 7,5 juta warganya sudah divaksin pada akhir Agustus.

"Dari target 7,5 juta orang di akhir Agustus, mudah-mudahan kita bisa mencapainya. Tentu ini butuh kerja sama semua pihak kolaborasi sinergi dengan semua pihak," ungkap Riza.

"Yang paling penting, kami minta semua segera melaksanakan vaksin sehingga, ke mana pun kita pergi, berangkat, menuju ke tempat mana pun, lebih aman bagi mereka yang sudah divaksin," lanjutnya.