JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama 2 pekan sejak tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan PPKM ini, perkantoran nonesensial sudah diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kapasitas pegawai yang boleh WFO hanya 25 persen. Kemudian, pegawai yang masuk kantor juga harus sudah divaksinasi COVID-19.
"Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota PPKM Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September.
Dalam penerapan PPKM sebelumnya, perkantoran nonesensial pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 diwajibkan work from home 100 persen. perkantoran sektor esensial boleh beroperasi 50 persen dan kritikal 100 persen.
BACA JUGA:
Sementara, pada daerah PPKM Level 2 sudah boleh menerapkan WFO 50 persen pada perusahaan nonesensial, 75 persen pada sektor esensial, dan 100 persen pada sektor kritikal.
Luhut menuturkan sejumlah daerah mengalami penurunan level asesmen PPKM selama dua minggu ke depan. Bahkan, saat ini tak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
"Saat ini tidak ada lagi kab kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali. Jadi semua pada (PPKM) Level 3 dan 2," ujar dia.
Luhut menjelaskan, saat ini situasi pandemi COVID-19 terus menunjukan perbaikan. Hasil estimasi epidemiologi Fakultas Kedokteran UI menunjukkan angka reproduksi efektif indonesia untuk pertama kalinya selama pandemi ini sudah berada di bawah 1 yakni sebesar 0,98.
"Angka ini berarti setiap 1 kasus COVID-19 rata-rata menularkan 0,98 orang atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi COVID-19 Indonesia telah terkendali," ucap Luhut.