Bagikan:

JAKARTA - Penabuh drum Superman Is Dad (SID) I Gede Aryastina alias Jerix tak memenuhi panggilan klarifikasi kasus dugaan ancaman kekerasan yang dilaporkan Adam Deni. Jerinx beralasan terkendala masalah kesehatan.

Sedianya, Jerinx dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Senin, 26 Juli, sekitar pukul 10.00 WIB. Karena adanya masalah kesehatan, dia tak bisa berangkat ke Jakarta dari Bali.

Sebab, untuk melakukan perjalanan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," ucap Jerinx di akun Instragramnya @_jrxsid_ yang dikutip VOI, Senin, 26 Juli.

Kendala itu, lanjut Jerix telah dikomunikasikan kepada tim penyelidik. Sehingga, penyelidik memakluminya dan memberikan kelonggaran.

"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," kata Jerinx.

Bahkan, dengan adanya syarat perjalanan yang harus dipenuhi, Jerinx menyebut tim penyelidik membuka kemungkinan pemeriksaan akan berlangsung di Bali. Namun, perihal tersebut masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Namun dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta, meski opsi ini masih menunggu koordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati," papar Jerinx.

Selain itu, dalam unggahannya, Jerinx berharap persoalan dengan Adam Deni bisa diselesaikan secara restorasi justice. Sebab, kasus itu berkaitan dengan Undang-Undang ITE.

"Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan penegak hukum tetap mengedepankan semangat RESTORASI JUSTICE (penyelesaian diluar proses hukum) mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain," ucap Jerinx.

Terlebih, penyelesaian kasus ITE secara restorasi justice juga merupakan salah satu arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, kasus yang melibatkannya sebagai terlapor ini pun disebabkan karena kesalahpahaman. Bahkan, Jerinx menyebut Adam berlebihan dengan menganggap pernyataannya itu sebagai ancaman.

"Saya menilai ini masalah pribadi hanya salah paham semata dan tuduhan menakut-nakuti pelapor saya merasa terkesan berlebihan karena AD justru malah tak menunjukkan ketakutan bahkan menantang saya untuk bertemu dia dan menunggu kedatangan saya ke Jakarta atas laporannya," papar Jerix.

Lebih jauh, personel band SID ini juga menyebut jika sebenarnya permasalahan ini sudah selesai. Sebab, dia sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh Adam.

Hanya saja, Adam memilih tetap membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Hingga akhirnya, dia diminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

"Saya ingatkan kembali laporan AD bermula dari diskusi ilmiah soal COVID di medsos, kemudian terjadi peretasan akun milik saya sampai ada sedikit ketegangan memang di telepon, tapi sebelum laporan dibuat saya menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisitif meminta maaf langsung pada AD," ungkap Jerinx.

"Saya menduga mestinya masalah ini sudah selesai sayangnya AD tetap memaksa menempuh proses hukum saya tidak tahu motifnya apalagi yang bersangkutan juga sudah memaafkan, tidak masalah saya hormati dan tetap akan saya hadapi," sambung dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menanggapi pernyataan Jerinx yang menyebut kemungkinan pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Bali.

Yusri menyebut, sampai saat ini belum ada langkah-langkah koordiansi dari tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Polda Bali. Sebab, kasus ini pun masih tahap penyelidikan.

"Kan masih penyelidikan, masih diundang (klarifikasi)," kata Yusri.

Kemudian, Yusri menegaskan dalam mekanisme hukum, koordinasi antar Polda akan dilakukan jika kasus sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, dalam kasus itu sudah ada pelanggaran pidana.

Namun, jika masih tahap penyelidikan hal itu tak perlu dilakukan. Sebab, tim penyelidik bisa menggunakan cara lain untuk mendapatkan keterangan dari pihak pelapor ataupun terlapor.

"Belum sampai sana ini masih penyelidikan. Masih undangan kecuali nanti kalau sudah naik sidik," kata Yusri.

Kemudian, dalam proses penanganan, lanjut Yusri, tim penyelidik bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan ancaman kekerasan tersrebut. Gelar perkara tetap dilakukan meski penggebuk drum Supermin Is Dead (SID) ini belum diperiksa.

"Nanti akan kita gelarkan, gelar internal nanti untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak bisa naik lidik ke sidik kita gelarkan dulu," ujar Yusri.

Selain menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana, gelar perkara dilakukan untuk mempertimbangkan perlu atau tidak keterangan dari Jerinx.

Jika penyelidik memutuskan tidak perlu, maka, akan dipertimbangkan soal pelanggaran pidana dalam kasus itu. Sebaliknya, jika dianggap perlu, Jerinx akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia ya bisa kita panggil lagi. Kita lihat lagi," kata Yusri.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.