JAKARTA - Polisi tak hanya memeriksa I Gede Aryastina alias Jerinx SID dalam kasus dugaan ancaman kekerasan saat berada di Bali. Penyidik juga memeriksa istrinya, Nora Alexandra.
"Ada penambahan lagi termasuk istri dari saudara J kita lakukan pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita ponsel milik Nora. Sebab, Jerinx menggunakan ponsel tersebut untuk melakukan dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Handphone milik istri saudara J ini adalah handphone yang digunakan saudara J untuk melakukan pengancaman terhadap pelapor," kata Yusri
Ponsel itupun dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Bahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) sedang meneliti ponsel tersebut.
"Barang bukti sudah kita kirim ke Labfor," tandas Yusri.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menemukan adanya pelanggaran pidana.
Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.