JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ancaman kekerasan, I Gede Aryastina alias Jerix berharap persoalan dengan Adam Deni bisa diselesaikan secara restorasi justice. Sebab, kasus itu berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
"Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan penegak hukum tetap mengedepankan semangat RESTORASI JUSTICE (penyelesaian diluar proses hukum) mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain," ucap Jerinx di akun Intragramnya @_jrxsid_ yang dikutip VOI, Senin, 26 Juli.
Terlebih, penyelesaian kasus ITE secara restorasi justice juga merupakan salah satu arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, kasus yang melibatkannya sebagai terlapor ini pun disebabkan karena kesalahpahaman. Bahkan, Jerinx menyebut Adam berlebihan dengan menganggap pernyataannya itu sebagai ancaman.
"Saya menilai ini masalah pribadi hanya salah paham semata dan tuduhan menakut-nakuti pelapor saya merasa terkesan berlebihan karena AD justru malah tak menunjukkan ketakutan bahkan menantang saya untuk bertemu dia dan menunggu kedatangan saya ke Jakarta atas laporannya," papar Jerinx.
BACA JUGA:
Lebih jauh, personel band SID ini juga menyebut jika sebenarnya permasalahan ini sudah selesai. Sebab, dia sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh Adam.
Hanya saja, Adam memilih tetap membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Hingga akhirnya, dia diminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
"Saya ingatkan kembali laporan AD bermula dari diskusi ilmiah soal COVID di medsos, kemudian terjadi peretasan akun milik saya sampai ada sedikit ketegangan memang di telepon, tapi sebelum laporan dibuat saya menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisitif meminta maaf langsung pada AD," ungkap Jerinx.
"Saya menduga mestinya masalah ini sudah selesai sayangnya AD tetap memaksa menempuh proses hukum saya tidak tahu motifnya apalagi yang bersangkutan juga sudah memaafkan, tidak masalah saya hormati dan tetap akan saya hadapi," sambung dia.