Bagikan:

JAKARTA – Jerinx mengaku sakit saat dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pertama atas kasus dugaan pengancaman. Menyikap hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Tapi, kata Yusri, jika terus tak hadir polisi bakal menjemput paksa sesuai aturan.

"Pengakuannya sakit, kurang sehat. Apakah boleh? Boleh saja kan nanti ada mekanismenya, nanti akan kita buat panggilan kedua," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 9 Agustus.

Bahkan, lanjut Yusri, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika nantinya pada panggilan kedua Jerinx tetap tak memenuhinya dengan alasan yang sama.

Tapi yang menjadi catatan, panggilan kali ini bukanlah untuk klarifikasi. Sebab, kasus ini sudah naik penyidikan dan Jerinx akan diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti kedua lagi boleh gak bilang sakit, silakan saja. Ada mekanismenya lagi mungkin tapi kita mengharap disini sodara J bisa hadir karena kita panggil, ya kita panggil untuk melakukan pemeriksaan ini bukan klarifikasi lagi tapi sudah penyidikan kita sudah panggil secara resmi ya," papar Yusri.

Pada panggilan ketiga inilah penyidik akan bertindak. Penyidik akan menjemput paksa Jerinx dengan surat perintah membawa. Tindakan ini pun telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Nanti kita lihat selanjutnya kan ini baru rencana mau panggilan kedua, bagaimana kalau yang kedua tidak hadir? Ada mekanismenya lagi sudah kita bawa, harus ke sini semua," tandas Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx SID batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kekerasan di Polda Metro Jaya. Jerinx kembali beralasan sedang sakit.

"Tadi memang ada kontak (komunikasi) dari sodara J sendiri sama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," Yusri.

Dengan ketidakhadiran Jerinx ini, penyidik berencana untuk melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Tapi, untuk saat ini penyidik akan tetap menunggu sesuai aturan yang berlaku.

"Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua karena mekanismenya seperti itu menurut KUHP, kita lakukan pemanggilan yang kedua nanti. Besok kita rencanakan," ungkap Yusri.