Sebentar Lagi Nasib Jerinx Ditentukan Polisi Soal Dugaan Ancaman
Jerinx SID (Foto: Twitter @VLAMINORA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan ancaman kekerasan dengan terlapor I Gede Aryastina alias Jerinx SID, sore ini. Gelar perkara bertujuan menetapkan tersangka.

"Sore ini kita melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya itu sudah memenuhi unsur nggak jadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus.

Jika nantinya Jerinx ditetapkan tersangka, lanjut Yusri, penyidik berencana memanggilnya untuk diminta keterangan. Diperkirakan, pemeriksaan dijadwalkan pekan depan.

"Kalau memang misal naik jadi tersangka rencana minggu depan kita jadwalkan panggil J ke Jakarta," kata Yusri.

Jika Jerinx tak memenuhi panggilan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua. Namun, jika masih sama tak menutup kemungkinan akan dijemput paksa.

"Kita tunggu hasil gelar," tandas Yusri.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menemukan adanya pelanggaran pidana.

Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.