Bagikan:

BADUNG - Kasubag Humas Polres Badung, Bali, Iptu Ketut Gede Oka Bawa membenarkan drummer grup band Superman is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx di Bali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Jerinx diperiksa oleh empat orang penyidik pada tangal 28 Juli di Mapolres Badung, Bali. Pemeriksaan Jerinx dilakukan setelah dilaporkan atas dugaan pengancaman kekerasan oleh pegiat sosial Adam Deni naik tahap penyidikan.

"Iya, benar tanggal 28 di Polres Badung.  Kurang lebih 4 orang dari Polda Metro," kata  Iptu Oka Bawa saat dihubungi, Jumat, 30 Juli. 

Dia menyampaikan, pemeriksaan Jerinx pada saat itu dimulai dari pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA. Selain itu, Jerinx juga terlihat didampingi oleh pihak keluarga.

"Kami hanya menyediakan tempat di Polres Badung. Saat itu (ada) pihak keluarga ada saya lihat," imbuhnya.

Iptu Oka juga enggan merinci status Jerinx usai menjelani pemeriksaan tersebut.  Menurutnya, kewenangan untuk menjawab itu ada di Polda Metro Jaya. 

"Kita tidak tahu masalah pemeriksaannya, kita menyediakan tempat saja. Masalah kewenangan dibawa kemana kita kan tidak tahu. Lebih jauh silakan koordinasi ke Polda Metro," ujar Oka.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus yang menjerat Jerinx dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Penetapan status hukum itu setelah penyidik melakukan gelar perkara menemukan unsur seperti yang dilaporkan Adam Deni terhadap Jerinx.

Adam Deni melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif COVID-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.