JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan kerasan dengan terlapor I Gede Aryastina alias Jerinx SID. Gelar perkara rencananya dilakukan akhir pekan ini.
"Kita akan merencanakan kalau sudah lengkap Insyaallah nanti hari Jumat atau Sabtu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.
Untuk awal pekan ini, lanjut Yusri, penyidik akan meminta keterangan dari para ahli. Sehingga, dengan keterangan ahli itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan tersangka atas laporan Adam Deni.
"Ahli bahasa, ahli pidana juga ahli IT dan ada beberapa saksi ahli yang lain yang menurut penyidik memang diperlukan," papar Yusri.
Pemeriksaan ahli pun dilakukan karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Selain itu, saksi dari pihak pelapor maupun terlapor sudah diperiksa.
"Karena ini sudah naik tingkat penyidikan sehingga perlu memeriksa saksi-saksi ahli," tandas Yusri.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menemukan adanya pelanggaran pidana.
Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.