"Siang ini rencana ya (proses mediasi)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu, 14 Agustus.
Rencananya mediasi antara keduanya akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Mediasi ini pun merupakan tindak lanjut dari pedoman Kapolri terkait penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada kesempatan sebelumnya, Jerinx melalui kuasa hukumnya menyebut akan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gede Manik Yogiartha.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE