"Tetapi saudara ADG (Adam Deni) walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi tetap meminta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang ada," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu, 14 Agustus.
Selain itu, dalam proses mediasi yang berjalan selama satu jam itu, Jerinx dan Adam Deni sudah saling memaafkan. Terutama Jerinx yang sudah mengakui kesalahannya.
"Terlapor saudara J sudah meminta maaf, kepada yang bersangkutan dan pelapor pun sudah menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan saudara J dan sudah mengakui betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," kata Yusri.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Badan Kepegawaian Negara Dinilai Tak Hargai Ombudsman dalam Persoalan TWK
14 Agustus 2021, 13:08 -
| BERITA
Nama Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Diabadikan sebagai Nama Gedung di Jakarta
14 Agustus 2021, 13:42 -
| BERITA
Trump Salahkan Biden sebagai Sebab Kebangkitan Taliban di Afghanistan
14 Agustus 2021, 11:29
Meski belum ada kata sepakat dari kedua pihak untuk mengakhiri kasus tersebut, lanjut Yusri, penyidik akan tetap membuka kesempatan untuk mediasi. Hingga nanti berkas perkara itu dikirim ke Kejaksaan.
"Kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sampai dengan sebelum berkas ini dikirim ke jaksa penuntut umum," tandas Yusri
Sebelumnya diberitakan, Jerinx SID dengan Adam Deni siang ini. Mereka bakal dimediasi untuk penyelesaian kasus dugaan ancaman kekerasan.
"Siang ini rencana ya (proses mediasi)," ucap Yusri.
Rencananya, mediasi antara keduanya akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Mediasi ini pun merupakan tindak lanjut dari pedoman Kapolri terkait penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tag: kasus hukum uu ite jerinx