Badan Kepegawaian Negara Dinilai Tak Hargai Ombudsman dalam Persoalan TWK
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menghargai kewenangan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawasan instansi.

Penilaian itu buntut sikap keberatan BKN atas kesimpulan Ombudsman soal malaadministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Komentar konpres BKN, ini mirip-mirip keberatan KPK pada temuan ORI, jawaban kurang relevan dengan temuan ORI, semangatnya seakan-akan kurang menghargai kewenangan ORI sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Sabtu, 14 Agustus.

Selain itu, Sujanarko juga menilai BKN dalam hal ini sudah melebih kapasitasnya. Merujuk pada peraturan BKN nomor 26 tahun 2019, di mana Pasal 31 hanya digunakan untuk pembinaan pegawai bukan pemecatan. Terlebih, proses TWK ini di bawah Peraturan Komisi (Pekom) KPK.

"Prosesnya KPK yang berwenang bekerja sama dengan BKN, harusnya BKN menyampaikan alat metode, bahkan surat BKN ke KPK tanggal 26 Februari tiba-tiba BKN menembuskan surat ke BIN tanpa persetujuan dulu oleh KPk, ini seperti melampaui kewenangan BKN," ungkap Sujanarko.

Bahkan, Sujanarko menganggap BKN terlalu naif karena menyebut sudah mengikuti arahan Presiden perihal TWK. Saat itu, BKN mengatakan sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga lainnya.

Sujanarko juga menyoroti pernyataan Wakil Kepala BKN Supranawa soal hasil TWK yang disebut sebagai dokumen rahasia dan sesuai dengan keputusan Panglima TNI. Menurutnya, hal itu telah bertentangan dengan aturan lainnya.

"BKN tidak cermat, tidak profesional karena bertentangan dengan Perkap BKN pasal 7 ayat 6 yang menganut prinsip transparan. Mestinya memilih lembaga asesmen yang proses asesmennya sesuai degan nilai transparansi ini, dan sesuai ranah birokrasi sipil," papar Sujanarko.

"Menyamakan proses peralihan pegawai KPK seperti pengadaan CPNS mengada-ngada bahkan PERKA BKN 26/2019 terkait pelaksanaan asesmen sosial kultural tidak ada kaitan dengan SKD CPNS," sambung dia.

Kemudian, Sujanarko juga menilai temuan Ombudsman RI soal penyisipan pasal itupun sudah terbukti. "Penyisipan pasal sudah sangat jelas sesuai temuan Ombudsman," tandasnya.