Ada Penyimpangan di TWK Pegawai KPK, Ombudsman: BKN Inkompenten
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (Tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan inkompetensi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal ini ditunjukkan dengan adanya sejumlah maladministrasi dalam proses alih status kepegawaian tersebut.

"Sudah sangat jelas kita tunjukkan ada inkompetensi yang dilakukan BKN. Ternyata BKN selama ini regulasi yang berkaitan dengan peralihan pegawai bukan ASN menjadi belum ada regulasi," kata Najih dalam konferensi pers penyampaian hasil akhir pemeriksaan aduan pegawai KPK yang ditayangkan secara daring, Rabu, 21 Juli.

Selain itu, Ombudsman juga menyinggung BKN tak memiliki tolok ukur yang pasti untuk menilai asesmen yang dilakukan.

Dalam proses TWK, BKN juga dianggap tak mampu melakukan alih status kepegawaian dan menggandeng lembaga lain yang tak sesuai regulasi. Bahkan, badan ini justru menggunakan proses seleksi yang dimiliki TNI Angkatan Darat yang tentunya tak sesuai dengan proses alih status pegawai KPK.

"Dia lakukan asesmen itu dengan menggandeng asesor lembaga lain yang tentu tak ada dasar regulasi dalam konteks peralihan tadi. Sementara yang digunakan sebagai dasar hukum peralihan ini malah dasar hukum yang dipakai TNI," ungkap Najih.

Melengkapi, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan jika BKN tak memiliki kompetensi dan mengundang lembaga lain yang selanjutnya hal ini harus disampaikan kepada KPK. Apalagi, komisi antirasuah adalah pihak yang meminta kepada badan tersebut melaksanakan asesmen.

Ada pun lembaga lain yang ikut dalam proses TWK pegawai KPK adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jadi wajib untuk kemudian disampaikan," tegas Robert.

Dia juga menyebut BKN tidak menguasai salinan dokumen keputusan Panglima TNI sebagai dasar proses pelaksanaan TWK dan hal ini membuat mereka kesulitan memastikan kualifikasi pegawai.

"Dalam rangkaian proses ini BKN kemudian hanya menjadi observer, hanya menjadi pemantau. Sementara pelaksana asesmen TWK pada akhirnya adalah para asesor yang berasal dari lima lembaga," pungkasnya.