Polisi Sita Ponsel Jerinx dan Kemungkinan Bakal Periksa Saksi Lainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (DOK VOI-Rizky Adytia)

Bagikan:

JAKARTA -  Polisi menyita ponsel milik I Gede Aryastina alias Jerinx SID dalam kasus dugaan ancaman kekerasan. Ponsel itu dijadikan barang bukti karena digunakan untuk mengancam Adam Deni.

"(Sita) Handphone," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 30 Juli.

Penyitaan itu, lanjut Yusri, dilakukan ketika penyidik memeriksa Jerinx di Polres Badung. Sebab, Jerinx tak bisa datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah saya sampikan penyidik berangkat ke Bali untuk menyita barang bukti yang terkait dengan adanya dugaan pada J," kata Yusri.

Saat ini, tim penyidik sudah kembali ke Jakarta. Kemungkinan, penyidik akan memeriksa lagi beberapa saksi sebagai tindak lanjut penanganan perkara.

"Penyidik sudah kembali nanti kami sedang menunggu perkembangan selanjutnya hasil penyelidikan dan penyidikan, berapa saksi-saksi lagi yang harus dilakukan pemanggilan pemeriksaan karena sudah naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Badung, Bali, Iptu Ketut Gede Oka Bawa membenarkan drummer grup band Superman is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx di Bali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Jerinx diperiksa oleh empat orang penyidik pada tangal 28 Juli di Mapolres Badung, Bali. Pemeriksaan Jerinx dilakukan setelah dilaporkan atas dugaan pengancaman kekerasan oleh pegiat sosial Adam Deni naik tahap penyidikan.

"Iya, benar tanggal 28 di Polres Badung. Kurang lebih 4 orang dari Polda Metro," kata  Iptu Oka Bawa saat dihubungi, Jumat, 30 Juli.

Pemeriksaan Jerinx pada saat itu dimulai dari pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA. Selain itu, Jerinx juga terlihat didampingi oleh pihak keluarga.

Ada pun, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menemukan adanya pelanggaran pidana.

Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.