Polisi Bakal Periksa Jerinx soal Kasus Pengancaman, Tapi Mesti Lewati Proses Ini
DOK VOI/Gedung Polda Metro Jaya

Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal memeriksa I Gede Aryastina atau yang lebih dikenal Jerinx SID sebagai terlapor atas kasus dugaan ancaman kekerasan. Tapi untuk saat ini polisi akan terlebih dulu meminta keterangan dari saksi terlapor.

"Nanti kalau sudah terkumpul semua baru kita undang mengklarifikasi terlapor makanya nanti kita akan jadwalkan nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 16 Juli.

Saksi dari pihak terlapor, lanjut Yusri, rencananya akan dimintai keterangan pekan depan. Penyelidik ingin menggali lebih jauh perihal kasus dugaan ancaman kekerasan tersebut.

"Tapi minggu depan kita jadwalkan saksi-saksi si pelapor yang mengetahui dan saksi-saksi yang emang diperlukan penyelidik," ungkap dia.

Sementara untuk perkembangan perkara, Yusri menyebut masih dalam tahap pemeriksaan terlapor, Adam Deni. Dia baru dimintai keterangan tambahan dan bukti atas kasus tersebut.

"Kemarin kita sudah klarifikasi mengambil keterangan pelapor dengan membawa bukti-bukti untuk menguatkan apa yang dilaporkan ke Polda Metro. Kemudian hari ini ada satu saksi dari pelapor yang kita lakukan pemeriksaan," tandas Yusri.

Kasus ini bermula ketika Adam dianggap penyebab hilangnya akun Instagram milik Jerinx. Awalnya, Adam menulis komentar di akun itu.

Dia mempertanyakan soal data terkait artis-artis yang di-endorse COVID-19 kepada Jerinx. Sebab, drummer SID itu kerap menyebut banyak artis yang mengumumkan terjangkit COVID-19 karena di-endorse.

Beberapa kali Jerinx membalas komentar dari Adam itu. Tapi tak lama kemudian, akun Instagramnya hilang, pada 2 Juli. Hingga akhirnya, Jerinx menghubungi Adam dan menuding dia penyebab itu semua terjadi.

Tak terima dengan adanya ancaman dan hinaan itu, Adam dan tim pengacaranya sepakat membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Jerinx pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 10 Juli.

Meski Jerinx disebut telah meminta maaf dan menyebut tindakannya itu terbawa emosi karena akun Instagramnya hilang, Adam tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.