JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID bakal menjalani pemeriksaan kasus dugaan ancaman kekerasan di Polda Metro Jaya. Kali ini, Jerinx diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, untuk status Jerinx yang sebagai tersangka ditetapkan berdasarkan gelar perkara. Penyidik menganggap Jerinx melanggar Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 7 Agustus.
Dengan penetapan tersangka itulah, kemudian penyidik memutuskan untuk memeriksa Jerinx untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Pemeriksaan itupun dijadwalkan pada Senin, 9 Agustus.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin, 9 Agustus di Polda Metro Jaya," ungkap Yusri
Hanya saja, yang menjadi pertanyaan, apakah Jerinx bakal hadir dalam pemeriksaan itu. Sebab, pada saat pemanggilan sebelumnya Jerinx tak bisa memenuhinya.
Bahkan untuk mendapat keterangannya, penyidik mesti terbang ke Bali. Saat itu, Jerinx diperiksa di Polres Badung.
BACA JUGA:
Belum Divaksin
Beberapa alasan Jerinx tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta yaitu sedang sakit. Tapi, yang justru menjadi perhatian adalah Jerinx belum menjalani vaksinasi COVID-19.
"Dari awal sudah saya sampaikan dia (Jerinx) ke penyidik dia mengaku sakit, kurang sehat. Dia kurang sehat ada sedikit penyakit yang memang tidak bisa untuk vaksin," kata Yusri
Karena alasan itu, Jerinx tak bisa memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan ke Jakarta. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan untuk memeriksanya di Bali.
"Sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin. Yang bersangkutan belum vaksin tetapi kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai saksi," tandas Yusri
Sebagai informasi, dalam kasus ini Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni. Pelaporan ini buntut dari tudingan atas hilangnya akun Instagram milik Jerinx.
Adapun, Jeinx yang telah ditetapkan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.