JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR RI menyediakan hotel untuk fasilitas karantina atau isolasi mandiri anggota Dewan, tenaga ahli, hingga staf DPR yang terpapar COVID-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala.
Menurutnya, anggota DPR yang positif COVID-19 masih bisa menggunakan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sehingga, tidak perlu sampai menyewa hotel khusus isoman anggota, apalagi dengan anggaran negara.
Anggota Komisi IX DPR itu menyarankan, agar anggaran untuk sewa hotel berbintang lebih baik dialihkan untuk keperluan yang menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak COVID-19.
Pun jika Kesekjenan DPR RI menyiapkan tempat isoman untuk pegawainya, tidak perlu juga menjadikan hotel sebagai lokasi isoman. Sebagaimana tidak diperlukannya hotel khusus untuk tempat isoman anggota DPR.
"Namun demikian, pada prakteknya harus benar-benar menimbang urgensi, prioritas, dan empati terhadap kondisi rakyat kebanyakan yang jauh lebih sulit dalam menghadapi wabah COVID-19 ini," jelas Jazuli.
Karenanya, anggota Komisi I DPR dapil Banten itu meminta agar Sekjen DPR tidak perlu menyewa fasilitas khusus seperti hotel atau penginapan. Tetapi cukup memfungsikan fasilitas yang dimiliki DPR seperti Wisma DPR di Kopo Bogor atau fasilitas milik DPR lainnya.
"Bahkan kami mengusulkan agar fasilitas isoman tersebut tidak hanya digunakan oleh anggota dan pegawai DPR tapi juga terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan tempat isolasi mandiri," pungkas Jazuli.
BACA JUGA:
“Pemberian fasilitas isoman mewah yang berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19, tidak adil dan tidak proporsional. Bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani kepada wartawan, Rabu, 28 Juli.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan secara nasional," tegas Addi.
Terlebih, DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945.
Lagipula, menurut Addi, gaji, tunjangan, bahkan juga rumah dinas yang diberikan negara kepada anggota DPR dirasa telah memenuhi kebutuhan anggota DPR sehari-hari. Bahkan juga telah memenuhi kebutuhan anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19.
Oleh karenanya, tambah Addi, PSHK UII meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani bersama-sama anggota DPR agar membatalkan kebijakan isoman mewah bagi anggota DPR yang terkonfirmasi COVID-19.